Friday, July 6, 2007

Poliandri Dalam Islam

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim


Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[Surat an-Nisaa' (4) ayat 3]


Salah satu prinsip dalam tafsir al-Qur'an, apabila suatu hukum berlaku bagi laki-laki, maka hal tersebut juga berlaku sebaliknya, kecuali ada ayat lain yang menjelaskan. Dalam ayat ini, dijelaskan, seorang laki-laki boleh menikahi dua orang perempuan atau lebih dengan batasan maksimar empat orang istri. Pertanyaannya, apakah hukum ini juga berlaku bagi perempuan? ALLOH SWT berfirman:


Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[Surat an-Nisaa' (4) ayat 24]


Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa seorang laki-laki-laki dilarang menikahi istri orang lain. Ayat inilah yang menjelaskan Surat an-Nisaa' (4) ayat 3, bahwa poliandri dilarang dalam Islam.


Oleh:
Ali Sofyan Kholimi

7 comments:

  1. Maaf saya jarang ngaji, jadi masih butuh wawasan tambahan ...

    Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki ..

    Berarti kalo wanita itu udah bersuami ..terus jatuh cinta sama pria lain ... kalo dia buat statemen jadi budak sang pria apakah boleh dinikahi ...

    ReplyDelete
  2. Menjadi budak ?, bagaimana bisa wanita itu menjadi budak ?.
    Dia wanita merdeka yang masih punya suami, dimana sang suami adalah wali wanita tsb. Tidak bisa semerta2 dia menjadi budak karena statemennya :)

    Jadi kesimpulannya tentu saja tidak bisa ;)

    ReplyDelete
  3. Bismillah.

    #dee

    Terima kasih atas pertanyaannya. Pertanyaan bagus.

    Alhamdulillah, perbudakan dalam Islam merupakan salah satu yang ingin saya tuliskan suatu saat nanti. Yang jelas tidak dalam waktu dekat ini.

    Perbudakan terjadi ketika terjadi peperangan. Yang menjadi budak adalah tawanan perang. Tentunya bukan peperangan antar sesama muslim. Jadi bukan dengan statement seenaknya seperti itu. Budak juga bukan karyawan.

    Selain itu, seorang wanita (atau pria) yang menjadi budak, dalam Islam, otomatis akan menjadi bebas jika menikahi seseorang yang tidak berstatus budak. Orang yang bebas disini bisa berarti tuannya atau bukan tuannya. Namun, seseorang yang ingin menikahi seorang budak yang dirinya bukan merupakan tuan dari budak tersebut, harus meminta ijin pada tuannya terlebih dahulu.

    ReplyDelete
  4. Salam,
    Saya seorang pria awam yang masih-sampai sekarang-menelusuri hasrat sesungguhnya seorang pria untuk memutuskan berpoligami-bukan berarti saya anti poligami-hanya untuk dipikirkan kembali mengenai suatu riset pribadi saya, tentang sepenggal tanya; Mengapa seorang pria yang memutuskan untuk berpoligami cenderung memilih wanita berperawan/janda/berkasta sama dengan dua hal tersebut, dalam modernisasi monumental saat ini, perbudakan-terselubung/terbuka-masih membelalak tepat dihadapan dua mata kita, seperti halnya prostitusi/PSK yang sebagian besar didalamnya terpaksa karena pembelitan ekonomi berakar dosa (money's root of all evil), berdalihkan 'Sunah Rasul' dan pelogikaan terbalik untuk memutuskan segera berpoligami, bagaimana halnya hasrat emosional poligamis mengarah untuk menikahi-secara halal- pun memerdekakan wanita-wanita yang terkasta sesat, e.g. PSK, untuk lebih dalam merenungi keadaan ini, satu hasil kuestioner pribadi saya dengan lebih kurang sepuluh PSK dari beberapa tempat di tiga prov, i.e. Jakarta, Bandung, Surabaya, tujuh mengharapkan untuk dinikahi dan terlepas dari keadaan mereka, dua hanya memulir senyum beralasan menyenangi kehidupan mereka, satu dalam kebimbangan akan benar/tidak nafkah yang didapatnya untuk suami yang belum bekerja dan anak dua tahun yang tak bisa tertunda minum susu dan makan, dari hasil 2007 itu tersimpul permohonan pertolongan mereka yang kerap dipandang berkasta menjijikan-khusus-untuk menyelamatkan mereka dari penistaan dan dosa berkelanjutan, lalu membuat saya bertanya-tanya pernahkan/beranikah para poligamis secara sah dalam agama dan legalitas negara menikahi mereka?

    ReplyDelete
  5. #Dicken

    Mohon maaf, sebelumnya mungkin kita perlu menyamakan persepsi antara perbudakan dan perzinahan.

    Dalam Islam, budak yang sudah disetubuhi, berarti secara otomatis budak tersebut merdeka dan menjadi istri orang yang menyetubuhi tersebut. Kedua, budak didapatkan sebagai tawanan perang. Untuk referensi ini, maaf saya agak lupa baca di mana.

    Adapun perzinahan, terjadi karena keinginan sendiri. Dan dalam surat an-Nuur (24) ayat 2-3 dinyatakan bahwa, perempuan pezina itu seharusnya untuk laki-laki pezina. Jadi menikahi pezina tentu salah.

    Adapun terpaksa karena belitan ekonomi, masih perlu dipertanyakan. Dalam hal kasus di Indonesia, ada dua hal yang akan dilakukan oleh orang Indonesia dengan alasan belitan ekonomi, prostitusi atau mengemis. Prostitusi dalam Islam jelas salah, adapun mengemis, dalam kondisi yang sangat ekstrim, yakni ketika mempunyai hutang yang sulit dibayangkan untuk bisa terbayar, maka hal itu diperbolehkan. Jika ternyata tidak dalam kondisi tersebut, maka mengemis diancam dalam neraka.

    Namun, mengenai mengemis di Indonesia ini juga patut dipertanyakan, karena ternyata mengemis di Indonesia juga dijadikan lahan pekerjaan, bukan sebagai solusi darurat terakhir.

    ReplyDelete
  6. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki ..

    jd berart kalau dia statusnya budak walau bersuami boleh dikawin..gitu kan..?

    ReplyDelete
  7. @Nini
    Budak yang menikah itu berarti merdeka, jadi tidak ada budak turunan. Dan apabila budak itu ingin menikah, hendaknya Tuannya mengijinkan, dan lebih bagus lagi kalau pernikahan mereka didanai tuannya.

    an-Nuur (24): 33::
    Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

    ReplyDelete