Friday, December 2, 2011

Mengakali Hukum Agama?

"Punya dua suami", begitulah inti berita-berita yang muncul di Cianjur pada awal November kemarin. Dalam Islam, ada sebuah hukum di mana, jika seorang istri sudah ditalak tiga, maka tidak boleh kembali ke suami sebelumnya. (ref). Membaca berita ini, saya cukup kaget, ternyata ada juga ya cerita di hadits ini yang sesuai dengan cerita masa kini.

Saya melihat kedua suami-istri tersebut agak paham agama. Saya katakan agak. Kemudian berusaha mengakali hukum agama, jika benar cerita versi sang istri. Namun, apa daya, hati berkata lain. Suami baru dari sang istri, lebih mengikat hatinya.

Jika benar cerita versi sang istri, maka kedua suami istri itu bersalah. Walaupun, jika dipandang dari hukum positif yang mengenal surat nikah, hanya sang istri yang salah.

Wallahu'alam.

No comments:

Post a Comment