Friday, March 5, 2010

Fatwa Haram Rokok Muhammadiyah



Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Ada dua masalah yang ramai di Muhammadiyah selama 2 bulan ini, pertama ramai tentang Fatwa haram rokok Muhammadiyah. Bagi aktivis Muhammadiyah, masalah ini sudah ramai sejak 2 bulan lalu sekitar awal Januari, yang memang fatwa ini mulai dibahas sejak awal Januari yang lalu, dan baru disahkan pada 9 Maret 2010. Kedua, ingin kembalinya Pak Amien Rais ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

InsyaALLOH, saya termasuk yang setuju fatwa ini, karena dalam klausul fatwa tersebut juga tercantum, Muhammadiyah harus berperan aktif membimbing petani tembakau kepada pertanian yang lain.

Ada dua alasan dari warga Muhammadiyah yang menolak fatwa ini yang ingin saya komentari.

Alasan pertama, ini masalah Furu'iyyah, mengapa Muhammadiyah mengurusi masalah seperti ini. Menurut pendapat saya, masalah Furu'iyyah ini sekarang menjadi semakin penting. Penting karena, pada kenyataannya, petani tembakau dirugikan, hal ini bisa dipahami kalau kita mau membaca fatwa haram rokok Muhammadiyah secara lengkap, bukan hanya sepotong-sepotong. Selain itu, saya pernah berdiskusi dengan Pak Kuswiyanto, seorang anggota DPRD Jawa Timur, bahwa subsidi kesehatan akibat penyakit yang ditimbulkan akibat merokok, jauh lebih besar daripada pajak yang diterima dari cukai rokok.

Alasan kedua, bagaimana dengan nasib petani tembakau? Pada kenyataannya, seperti yang saya sebutkan sebelumnya, petani tembakau ternyata lebih banyak dirugikan daripada diuntungkan, sekali lagi, baca fatwa haram rokok Muhammadiyah secara lengkap, jangan hanya diambil sepotong. Selain itu, pada fatwa tersebut disebutkan bahwa, pada kenyataannya petani-petani tembakau banyak yang ingin pindah ke pertanian yang lain tapi tidak punya ilmunya, baik ilmu bertaninya maupun cara menjualnya, oleh sebab itu dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa Muhammadiyah harus berperan aktif membantu mereka.

No comments:

Post a Comment