Bagaimana hukumnya. jika seorang suami menjadi imam sholat di dlm rumah tangganya (istri menjadi makmum), akan tetapi Si Istri lebih fasih dalam membaca AL-QUR’AN?
Mungkin jawabnya pakai hadits dari Jabir r.a. yang ini:
“Janganlah sekali-kali perempuan mengimami laki-laki, Arab Badui mengimami Muhajir (mereka yang ikut hijrah bersama nabi ke Madinah) dan pendosa mengimami mukmin yang baik.”
Ups, nggak ding, bahaya kalau hadits ini dikeluarkan, ini kan hadits lemah.
Coba pakai yang ini, dari shahih Bukhari, judul bab "Mengangkat Budak dan Mantan Budak Sebagai Imam" jilid 1:
Biasanya 'Aisyah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dengan membaca mushaf, sanak pezina, orang arab badui serta anak kecil yang belum baligh berdasarkan sabda Nabi SAW, "Hendaklah yang menjadi imam mereka adalah orang yang paling baik bacaannya di antara mereka terhadap Kitabullah"
Sekarang ada pertanyaan. Hadits di atas kan berarti karena 'Aisyah r.a. baca al-Qur'annya gak enak, maka dia menyuruh budaknya.
Hik, ternyata bahasa Indonesia itu multi tafsir ya?
Terjemahan hadits di atas bisa bermakna:
Biasanya 'Aisyah diimami oleh budaknya yang bernama (((Dzakwan dengan membaca mushaf))), (((sanak pezina))), (((orang arab badui))) serta (((anak kecil yang belum baligh))) berdasarkan sabda Nabi SAW, "Hendaklah yang menjadi imam mereka adalah orang yang paling baik bacaannya di antara mereka terhadap Kitabullah"
atau bermakna:
Biasanya 'Aisyah diimami oleh (((budaknya yang bernama Dzakwan dengan membaca mushaf))), (((sanak pezina))), (((orang arab badui))) serta (((anak kecil yang belum baligh berdasarkan sabda Nabi SAW, "Hendaklah yang menjadi imam mereka adalah orang yang paling baik bacaannya di antara mereka terhadap Kitabullah")))
InsyaALLOH terjemahan yang terakhir ini yang paling benar.
Oleh:
Ali Sofyan Kholimi
No comments:
Post a Comment