Wednesday, May 22, 2013

Menghukumi Secara Dzahir

Ribut-ribut soal politisi yang tercantol kasus. Dalam pandangan saya pribadi, saya selalu melihat hal tersebut dalam beberapa pandangan (bukan beberapa sudut pandang lho ya).

[Pertama], terkenanya kasus seseorang tersebut bukan mencerminkan kejelekan seluruh kelompoknya kecuali kalau rata-rata anggota kelompoknya melakukan hal yang sama.

[Kedua], entah itu terjadi karena konspirasi atau tidak, kita seharusnya melihatnya dari sudut pandang dzahir. Kalau bukti-bukti fisik memang menunjukkan kebenaran akan kesalahan tersebut, maka secara dzahir harus dihukumi salah. Sebagaimana ketika Ali bin Abi Thalib mengadukan jubah besinya yang hilang, namun Ali tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan jubah besi tersebut, maka Ali bin Abi Thalib harus dikalahkan oleh hakim yang mengadili.

[Ketiga], pembelaan berlebihan dari kebanyakan pendukung kelompok asal dari politisi tersebut mengakibatkan banyak nilai-nilai Islam yang dikurangi. Misal, bahwa yang dikatakan korupsi adalah sesuatu yang merugikan negara, jika tidak merugikan negara maka dikatakan tidak korupsi. Padahal, penyalahgunaan wewenang itu juga korupsi. Paragraf ini ada dalam rangka mengkritisi pembelanya, adapun apakah pelakunya menyalah-gunakan jabatan ataukah tidak, maka saya katakan saya tidak tahu, karena saya bukan orang yang menyaksikan.

[Keempat], pembelaan yang berlebihan juga mengakibatkan banyak di antara mereka melakukan kesaksian terhadap sesuatu yang mereka sebenarnya tidak tahu. Mereka mengatakan sesuatu yang katanya dan katanya, lalu mengambilnya sebagai kesaksian mereka. Alangkah baiknya jika tidak tahu, mengambil langkah diam. Bukankah ghibah muncul juga karena adanya yang menanggapi, baik menanggapi positif maupun menanggapi negatif. Kalaupun mereka mengatakan itu fitnah, apakah mereka adalah saksi yang benar-benar mengetahui kejadiannya?

[Kelima], pembelaan yang berlebihan juga mengakibatkan sebagian (kecil) di antara mereka membagi umat Islam Indonesia menjadi munafik dan bukan, di mana yang munafik adalah yang tidak membela mereka.

No comments:

Post a Comment