Monday, January 10, 2011

Masjid Yang Sederhana

Pernah membaca sejarah kepemimpinan Umar bin Abdul Azis? Di sana akan anda temui, tentang keberanian Umar bin Abdul Azis menarik hiasan-hiasan masjid yang terbuat dari emas, untuk disalurkan kepada masyarakat. Terlalu ekstrem memang, namun di kalangan ulama, Umar bin Abdul Azis tampaknya lebih terkenal daripada Shalahuddin al-Ayyubi, Harun al-Rasyid, maupun Muhammad al-Fatih.

Mengapa beliau terkenal? Karena di kepemimpinannya, beliaulah yang mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah, yang nantinya oleh Imam Bukhari, satu generasi kemudian, diseleksi. Beliau sendiri adalah seorang Ulama' yang Umara'. Meskipun kepemimpinannya hanya sekitar 2 tahun, namun banyak cerita tentang tiadanya kelaparan di negeri-negeri muslim saat itu, sehingga seseorang lewat tanpa takut diterkam oleh serigala.

Mungkin yang menyebabkan beliau tidak terkenal di kalangan awam adalah tidak adanya cerita tentang kesuksesan beliau menaklukkan negeri lain. Kalau diperhatikan, hal ini pulalah yang menyebabkan Umar bin Khattab r.a. jauh lebih terkenal daripada Abu Bakar r.a. Tapi kalau anda mau mempelajari sejarah Abu Bakar r.a., yang jumlahnya sedikit itu, anda akan terkagum-kagum.

Baiklah, kembali ke masalah masjid. Pada zaman Umar bin Abdul Azis, beliau mengambil hiasan-hiasan emas di masjid-masjid untuk diberikan ke umat. Sebenarnya, prinsip untuk tidak menghias masjid terlalu berlebihan, juga tercermin pada kebijakan Umar bin Khattab, yang kebetulan kakek buyut beliau, ketika melakukan perombakan Masjid Nabawi.

Saya teringat dengan suatu hadits, di mana Rasulullah pernah mengatakan, bahwa akan datang suatu zaman, di mana masjid-masjid akan dibangun secara megah, tapi penghuninya sepi. [lengkapi dengan referensi] Ya, idealnya memang masjid dibangun dengan sederhana. Hiasan masjid harus digunakan untuk mendanai si miskin dan mendanai dakwah tentunya. Bukannya malahan digunakan untuk menghiasi masjid, sehingga akan menyebabkan si miskin  sangat ingin memiliki rumah yang megah. Alih-alih, masjid menyebabkan kekhusyu'an jama'ahnya, malah menyebabkan jama'ahnya cinta dunia. Coba dicari fatwa-fatwa ulama tentang menghias masjid, kecenderungannya akan ditemukan hukumnya makruh, dan mungkin sedikit diantaranya yang akan mengatakan mubah, apalagi sunnah.

No comments:

Post a Comment