Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [red: qisthi] terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [red: adli], maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[Surat an-Nisaa' (4) ayat 3]
Sebenarnya saya agak bosan menulis tentang ayat ini. Maklum, ayat ini termasuk ayat yang terlalu banyak didebatkan. Namun saya akan menuliskan sisi lain ayat ini.
Dalam ayat ini ada dua kata yang berbeda namun diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi kata yang sama. Jujur saja, saya sendiri masih kesusahan dalam menjelaskan kedua kata ini.
Qisthi, adalah kondisi adil di mana semua pihak yang bersengketa puas setelah persengkataan terselesaikan oleh pihak hakim. Sebagai misal, kalau saja kita punya anak kembar dengan umur yang sama, maka kita beri keduanya uang saku yang sama. Dengan begini keduanya mendapatkan ke-qisthi-an.
Beda lagi dengan adli, salah satu pihak yang bersengketa, pasti masih tidak puas. Dalam kasus ini, misal punya 2 istri. Yang satu tidak punya anak, yang satunya lagi punya 2 anak. Tentu saja sang suami, sebagai pihak hakim dalam hal ini, memutuskan memberi uang belanja yang lebih banyak pada istri yang punya anak. Dan hal ini, keputusan ini sudah bisa dikatakan sebagai adli, meskipun pihak istri yang tidak punya anak tidak puas.
Pencampur-adukan dua kata ini sebenarnya sudah lama terjadi, dan saya sudah mau menjelaskannya dulu, waktu ramai-ramainya kasusnya A'a. Tapi berhubung waktu itu ada yang protes gara-gara saya terlalu banyak membahas kasus tersebut, maka saya menghentikannya. Dan kali ini saya tulis kembali ayat tersebut, karena ada yang menanyakannya lagi, padahal sudah diputuskan, kasus ditutup. Dan tampaknya, dalam seminggu ke depan, saya akan menulis ayat ini dalam perspektif yang berbeda lagi. :D
Oleh:
Ali Sofyan Kholimi
No comments:
Post a Comment