Wednesday, May 2, 2012

[Resensi] Koruptor Itu Kafir

Begitu melihat judul buku ini, saya langsung tertarik untuk membacanya. Melihat tim penulisnya, yang berasal dari Muhammadiyah dan NU, mungkin para calon pembacanya akan kaget. Kok keras ya? Sebenarnya, MUI sendiri tidak sepakat kalau koruptor itu dikatakan kafir. Tapi saya sendiri cenderung untuk setuju dengan pendapat buku ini, walaupun dengan sedikit perubahan redaksi, "Korupsi itu perbuatan kafir."

Ada pernyataan yang menurut saya perlu diklarifikasi tentang anggapan terlalu kerasnya pernyataan dalam buku ini, yakni pernyataan tentang yang berhak mengkafirkan hanya ALLOH. Menurut saya, pernyataan ini benar, namun dalam konteks argumen untuk melawan pernyataan di atas adalah kurang tepat.

Pertama, karena buku tersebut tidak mengkafirkan orang perorangan, namun cenderung menyatakan bahwa korupsi itu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang kehilangan rasa imannya, sebagaimana hadits, "Tidak beriman seorang pencuri ketika mencuri." Selain itu, fatwa tentang kafirnya seseorang atau sekelompok orang itu pada kenyataannya ada.

Kedua, meskipun perbuatan korupsi hanya dinyatakan sebagai perbuatan haram. Jika seseorang terus menerus melakukan perbuatan haram, tanpa ada keinginan bertobat, maka hal itu akan membawa pada kekafiran dirinya.

Ketiga, kafir tidak selalu bermakna murtad. Tapi kafir bisa juga berarti mengingkari sebuah perbuatan dengan berbagai alasan. Dan jangan lupa pula tentang kufur nikmat, yang artinya menutupi atau seolah-olah lupa terhadap suatu nikmat, itu juga kafir, namun belum bisa dikatakan murtad.


Referensi:
  1. MUI: Yang Menentukan Kafir Itu Allah, Bukan Orang. (19 Agustus 2010). Tempo.

No comments:

Post a Comment