Ribut-ribut soal politisi yang tercantol kasus. Dalam pandangan saya
pribadi, saya selalu melihat hal tersebut dalam beberapa pandangan
(bukan beberapa sudut pandang lho ya).
[Pertama],
terkenanya kasus seseorang tersebut bukan mencerminkan kejelekan seluruh
kelompoknya kecuali kalau rata-rata anggota kelompoknya melakukan hal
yang sama.
[Kedua], entah itu terjadi karena konspirasi
atau tidak, kita seharusnya melihatnya dari sudut pandang dzahir. Kalau
bukti-bukti fisik memang menunjukkan kebenaran akan kesalahan tersebut, maka secara dzahir harus dihukumi salah. Sebagaimana ketika Ali bin Abi Thalib mengadukan
jubah besinya yang hilang, namun Ali tidak bisa menunjukkan bukti
kepemilikan jubah besi tersebut, maka Ali bin Abi Thalib harus
dikalahkan oleh hakim yang mengadili.
[Ketiga],
pembelaan berlebihan dari kebanyakan pendukung kelompok asal dari
politisi tersebut mengakibatkan banyak nilai-nilai Islam yang dikurangi.
Misal, bahwa yang dikatakan korupsi adalah sesuatu yang merugikan
negara, jika tidak merugikan negara maka dikatakan tidak korupsi.
Padahal, penyalahgunaan wewenang itu juga korupsi. Paragraf ini ada
dalam rangka mengkritisi pembelanya, adapun apakah pelakunya
menyalah-gunakan jabatan ataukah tidak, maka saya katakan saya tidak
tahu, karena saya bukan orang yang menyaksikan.
[Keempat],
pembelaan yang berlebihan juga mengakibatkan banyak di antara mereka
melakukan kesaksian terhadap sesuatu yang mereka sebenarnya tidak tahu.
Mereka mengatakan sesuatu yang katanya dan katanya, lalu mengambilnya
sebagai kesaksian mereka. Alangkah baiknya jika tidak tahu, mengambil
langkah diam. Bukankah ghibah muncul juga karena adanya yang menanggapi,
baik menanggapi positif maupun menanggapi negatif. Kalaupun mereka
mengatakan itu fitnah, apakah mereka adalah saksi yang benar-benar
mengetahui kejadiannya?
[Kelima], pembelaan yang
berlebihan juga mengakibatkan sebagian (kecil) di antara mereka membagi
umat Islam Indonesia menjadi munafik dan bukan, di mana yang munafik
adalah yang tidak membela mereka.
No comments:
Post a Comment