Monday, April 2, 2007

Masalah Peminangan (Reposting)

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Artikel berikut saya posting ulang dari blog saya yang lama, karena urgensi dengan cerita-cerita yang tercampur-aduk tentang saya akhir-akhir ini, agar mereka yang menyebarkan cerita tersebut berhati-hati.


Jangan Seseorang Meminang Pinangan Saudaranya

Ibnu Umar r.a. menuturkan:
"Nabi s.a.w. melarang sebagian kalian membeli apa yang dibeli saudaranya, dan tidak boleh pula seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang mengizinkannya kepadanya."
(HR. Bukhari Bab Nikah No. 5141, Muslim Bab Nikah No. 1412)

Dari "Abdurrahman bin Syamasah bahwa dia mendengar 'Uqbah bin 'Amir berdiri di atas mimbar seraya berucap:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya."
(HR. Bukhari Bab Nikah No. 5142)

Juga renungkan sikap Abu Bakar r.a. ketika Umar bin Khattab menawarkan putrinya Hafsah kepadanya yang beliau diamkan saja tanpa menanggapinya. Sesudah sah dipinang Rasulullah s.a.w. barulah beliau berkata: "Sebenarnya tawaranmu yang lalu tidak aku tanggapi karena aku sudah tahu bahwa Rasulullah s.a.w. sudah pernah menyebutnya. Namun aku tidak mungkin membuka rahasia Rasulullah s.a.w. Tapi kalau beliau meninggalkannya, tentu saya terima tawaranmu itu."


Rahasiakanlah Peminangan

“Kumandangkan pernikahan … dan rahasiakan peminangan”
(HR. Ummu Salamah r.a.)*

Juga renungkan sikap Abu Bakar r.a. ketika Umar bin Khattab menawarkan putrinya Hafsah kepadanya yang beliau diamkan saja tanpa menanggapinya. Sesudah sah dipinang Rasulullah s.a.w. barulah beliau berkata: "Sebenarnya tawaranmu yang lalu tidak aku tanggapi karena aku sudah tahu bahwa Rasulullah s.a.w. sudah pernah menyebutnya. Namun aku tidak mungkin membuka rahasia Rasulullah s.a.w. Tapi kalau beliau meninggalkannya, tentu saya terima tawaranmu itu."

Adapun definisi peminangan tidak selalu berarti ta’aruf atau bahkan sudah dalam proses ta’aruf. Cukuplah ketika seseorang mengatakan bahwa dia berminat untuk menikahi orang lain, yang mungkin dikarenakan kita dekat dengannya sehingga orang tersebut cerita dengan kita, maka kita tetap harus merahasiakannya.

Di sinilah Islam memberikan keseimbangan antara perintah untuk tidak meminang orang yang sedang dipinang oleh saudaranya sesama muslim dengan cara memerintahkan orang yang tahu masalah peminangan itu untuk merahasiakannya. Sehingga wanita tersebut masih bisa dipinang oleh orang lain apabila yang meminang tadi terlalu lama mengambil keputusan.

Selain itu, tindakan dalam merahasiakan peminangan itu untuk memelihara kehormatan, nama baik dan perasaan hati si wanita apabila ternyata peminangan yang sudah ramai dibicarakan orang itu ternyata dibatalkan.

Wallahu ‘alam.

Catatan:
* Hadits ini belum saya ketahui keshahihannya, hadits ini saya ikut sertakan hanya karena hadits ini menguatkan cerita dalam paragraf selanjutnya yang terdapat dalam Sirah Nabawiyah.


Oleh:
Ali Sofyan Kholimi


(UPDATE)
Permasalahan yang berhubungan:
http://kholimi-id.blogspot.com/2007/04/april-mob-ya-mr-crab.html

No comments:

Post a Comment